Tugas & Kewajiban Pantarlih

 Tugas Pantarlih Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Apa saja tugas-tugasnya? Berikut poin-poinnya.



Tugas Pantarlih:

Kewajiban Pantarlih:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Comments

Popular posts from this blog

PENANDATANGANAN FAKTA INTEGRITAS SEKRETARIAT PPS DESA SUKAPURA

STRUKUR PPS SUKAPURA